Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu menjalankannya. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu (qadha). Sayangnya, masih ada yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan.

Menunda penggantian (qadha) puasa Ramadan hingga memasuki Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat memiliki beberapa konsekuensi penting yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim.
Konsekuensi Menunda Qadha Puasa Tanpa Udzur:
- Dosa: Menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah dianggap sebagai kelalaian terhadap kewajiban agama, sehingga pelakunya berdosa.
- Kewajiban Membayar Fidyah: Selain wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan, individu tersebut juga diwajibkan membayar fidyah. Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu mud (sekitar 675 gram) bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Kanzur Raghibin oleh Jalaluddin Al-Mahalli:
“(Barang siapa yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan, sedangkan dia mampu untuk melaksanakannya) dengan gambaran dia adalah orang yang mukim dan sehat (hingga menemui Ramadan selanjutnya, maka dia wajib meng-qodo’ dan membayar satu mud di setiap harinya) dan mendapat dosa sesuai keterangan yang disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab. Dan dalam kitab tersebut, Imam Nawawi juga menjelaskan adanya kewajiban membayar mud hanya dengan masuknya bulan Ramadan.” (Kanzur Raghibin, juz II, halaman 90-91)
Konsekuensi Menunda Qadha Puasa dengan Udzur:
Jika penundaan qadha puasa disebabkan oleh alasan yang dibenarkan, seperti sakit yang berkepanjangan atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa hingga Ramadan berikutnya, maka:
- Tidak Berdosa: Penundaan tersebut tidak dianggap sebagai kelalaian, sehingga tidak menimbulkan dosa.
- Tidak Wajib Membayar Fidyah: Individu tersebut hanya diwajibkan mengqadha puasa yang ditinggalkan tanpa perlu membayar fidyah.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami:
“Adapun orang yang tidak mengganti puasa (karena lupa, sakit, berpergian, hamil dan menyusui) hingga menemui Ramadan berikutnya, maka ia tidak terkena kewajiban membayar fidyah (satu mud). Karena mereka boleh mengakhirkan puasa secara ada’ (pada waktunya), maka kebolehan mengakhirkan qadha pun lebih utama.” (Tuhfatul Muhtaj, juz I, halaman 528).
Kesimpulan:
Setiap Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan hendaknya segera mengqadhanya sebelum memasuki Ramadan berikutnya. Menunda tanpa alasan yang dibenarkan dapat mengakibatkan dosa dan kewajiban membayar fidyah. Namun, jika penundaan disebabkan oleh udzur syar’i, maka tidak ada dosa dan tidak diwajibkan membayar fidyah, hanya perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Yayasan DAIGI hadir untuk memberikan nutrisi dan pendidikan terbaik bagi anak yatim dan dhuafa. Mari bergabung dalam misi mulia ini dengan memberikan donasi terbaik Anda melalui rekening
Bank Syariah Indonesia (BSI) No. Rek 71564000849
a.n. Yayasan Duta Amal Insan Gemilang Indonesia (DAIGI).
Bersama kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkan. Terima kasih atas kepedulian dan kontribusi Anda.